get app
inews
Aa Text
Read Next : Ngeri! Sopir Travel di Berau Tewas Tertimpa Mobil gegara Dongkrak Jatuh saat Perbaiki Mesin

Biduan di Lubuklinggau Jadi Otak Pengeroyokan Sopir Travel, Ngaku Dilecehkan Ternyata Halusinasi

Kamis, 16 November 2023 - 12:24:00 WIB
Biduan di Lubuklinggau Jadi Otak Pengeroyokan Sopir Travel, Ngaku Dilecehkan Ternyata Halusinasi
Biduan di Lubuklinggau Jadi Otak Pengeroyokan Sopir Travel (Foto: Istimewa)

LUBUKLINGGAU, iNews.id - Biduan tempel berinisial DS (21) ditangkap polisi lantaran menjadi otak penganiyaan sopir travel, Rabu (15/11/2023). DS mengaku dilecehkan korban rupanya berhalusinasi lantaran mengonsumsi pil ekstasi.

Kapolsek Lubuklinggau Selatan Iptu Nyoman Sutrisna membenarkan telah  pengamanan salah satu tersangka seorang wanita. Sedangkan tiga rekan tersangka yakni R, I dan J masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kejadian penganiayaan dilakukan tersangka bersama temannya berawal pada Senin (13/11/2023) sekitar pukul  14.30 WIB di Desa Mangun Jaya Sekayu. Tersangka DS memesan travel mobil Toyota Innova yang dikemudikan korban U dengan tujuan ke Lubuklinggau.

Saat tersangka naik, dalam mobil itu sudah ada tiga penumpang lainya, yaitu saksi P duduk di kursi depan samping sopir dan saksi N serta K yang duduk di kursi tengah. Sementara tersangka DS duduk di kursi tengah dekat pintu samping.

Saat di perjalanan, sesampai di Kecamatan Lakitan Kabupaten Mura, tersangka DS berpindah tempat duduk di kursi belakang seorang diri.

"Saat duduk di bagian belakang tersebut kemudian tersangka Diana mengirimkan pesan WA kepada pelaku RS (DPO) mengatakan bahwa tersangka  DS selama di perjalanan di dalam mobil mendapatkan ancaman dari sopir dan mengalami penganiayaan," kata Nyoman Sutrisna, Kamis (16/11/2023).

DS menuduh sopir sengaja membuat tersangka  tidak nyaman. Bahkan DS menyebutkan sopir bersekongkol dengan penumpang lain. Kemudian tersangka DS meminta  Runtuk menunggu di Simpang Periuk Lubuklinggau dengan mengajak kawan lainnya. 

Tersangka DS menjelaskan terdapat dua laki-laki lainnya di dalam mobil yang telah bersekongkol dengan sopir. Kemudian R pun mengajak  I dan pergi ke Simpang Periuk untuk menunggu kedatangan tersangka DS tersebut.

Setibanya ketiga pelaku di mobil kemudian tersangka Diana sambil merekam langsung berteriak-teriak dan menunjuk-nunjuk ke arah sopir. Tersangka DS berteriak, "Itu nah wongnyo yang sudah nganiayo aku, ngancam aku, nak jebak aku, ini kelompoknyo galo."

Sehingga ketiga pelaku itu pun langsung mengeluarkan sopir dan langsung memukuli korban. Bahkan salah satu pelaku ada yg menggunakan palu hingga kunci inggris hingga korban jatuh tersungkur.

Tersangka  DS masih saja merekam atas apa yang terjadi yang dilakukan ketiga pelaku saat mengeroyok korban. Anggota Reskrim  yang mendapatkan laporan adanya keributan langsung menuju ke TKP dan langsung mengamankan tersangka Diana dan menolong korban Usman.

Akibat peristiwa itu korban alami luka memar pada mata sebelah kanan, luka memar pada siku tangan kanan, luka memar pada bahu sebelah kanan, luka memar pada punggung belakang dan bengkak pada bagian pantat  sebelah kanan.

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan DS ditetapkan sebagai tersangka. Dari interogasi, tersangka mengakui sakau karena habis mengonsumsi ekstasi. Bahkan hasil tes urine di Mapolsek DS dinyatakan positip narkoba.

"Kami akan memanggil BNN untuk mengetes urine kepada tersangka kembali. Atas perbuatannya tersangka dikenakan pidana sebagai mana di maksud dalam Pasal 170 KUHP atau Pasal 351 ayat (1) KUHP jo pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara," katanya.

Editor: Nani Suherni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut