Biadab, Pria Ini Siksa Istri di Tempat Umum karena Tidak Diberi Uang
Jumat, 25 Februari 2022 - 15:29:00 WIB
"Akibat kejadian itu, korban mengalami luka gores di bagian pipi dan memar di bagian wajah. Karena tak diterima akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polres Lubuklinggau," katanya.
Setelah menerima laporan korban, Tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lubuklinggau yang dipimpin Kanit Aipda Christina langsung mendatangi lokasi kejadian dan mengamankan pelaku.
"Pelaku diamankan tanpa ada perlawanan dan langsung dibawa ke Polres Lubuklinggau untuk proses pemeriksaan," katanya.
Atas ulahnya tersebut, pelaku Mengky terancam dijerat dengan Pasal 44 KUHP tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.
Editor: Berli Zulkanedi