Berulang Kali Sodomi Bocah di Dekat Masjid, Pengakuan Pria Ini Bikin Kaget
Selasa, 22 Juni 2021 - 14:32:00 WIB
Pelaku ditangkap setelah orang tua korban mendapatkan cerita dari anaknya yang kemudian diteruskan dengan membuat laporan ke polisi. Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Muara Enim untuk kepentingan penyelidikan termasuk kemungkinan adanya korban lainnya.
"Dalam kasus ini pelaku dikenakan Pasal 81 dan Pasal 82 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," ujarnya.
Editor: Berli Zulkanedi