get app
inews
Aa Text
Read Next : Sumsel Harus Waspada, BNPB Sebut Ada Potensi Peningkatan Karhutla di Sumatera dan Kalimantan

Berstatus Tersangka, Mantan dan Presiden ACT Dicegah ke Luar Negeri 

Kamis, 28 Juli 2022 - 16:01:00 WIB
Berstatus Tersangka, Mantan dan Presiden ACT Dicegah ke Luar Negeri 
Empat petinggi ACT yang menjadi tersangka dicegah ke luar negeri. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Nurul menjelaskan permohonan pencekalan dilayangkan untuk kepentingan penyidikan. Permohonan itu dilayangkan agar para tersangka tidak kabur ke luar negeri. "Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut serta dikhawatirkan akan melarikan diri ke luar negeri," kata Nurul.

Permohonan itu resmi dilayangkan Polri dengan surat Nomor: B/5050/VII/RES.1.24./2022/_Dittipideksus tertanggal 26 Juli 2022. Sebagai informasi, Dit Tipideksus Bareskrim Polri belum menahan 4 tersangka kasus dugaan penggelapan dana oleh lembaga ACT.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut