get app
inews
Aa Text
Read Next : Sumsel Harus Waspada, BNPB Sebut Ada Potensi Peningkatan Karhutla di Sumatera dan Kalimantan

Berstatus Tersangka, Mantan dan Presiden ACT Dicegah ke Luar Negeri 

Kamis, 28 Juli 2022 - 16:01:00 WIB
Berstatus Tersangka, Mantan dan Presiden ACT Dicegah ke Luar Negeri 
Empat petinggi ACT yang menjadi tersangka dicegah ke luar negeri. (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Empat petinggi Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyelewengan dana bantuan kompensasi korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 dicegah ke luar negeri. Permohonan pencekalan dilayangkan Bareskrim kepada Dirjen Imigrasi Kemenkumham.

Keempatnya ialah mantan presiden dan pendiri ACT Ahyudin (A), Presiden ACT Ibnu Khajar (IK), Pengawas Yayasan ACT Tahun 2019 dan saat ini sebagai anggota Pembina ACT Hariyana Hermain (HH), serta mantan sekretaris dan saat ini menjabat Ketua Dewan Pembina ACT Novariadi Imam Akbari (NIA).

"Bareskrim Polri meminta bantuan kepada Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk melakukan pencekalan atau pencegahan ke luar negeri empat tersangka atas nama (inisial) A, IK, NIA dan HH," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah kepada wartawan, Kamis (28/7/2022).

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut