get app
inews
Aa Text
Read Next : Petani Sumsel Keluhkan Kelangkaan Pupuk, Ini Penjelasan PT Pusri

Bersenjata Botol dan Sajam, Kawanan ABG Keroyok Mahasiswa hingga Terkapar

Selasa, 23 Februari 2021 - 16:04:00 WIB
Bersenjata Botol dan Sajam, Kawanan ABG Keroyok Mahasiswa hingga Terkapar
Dari empat ABG pelaku pengeroyokan ditangkap Polsek IB I Palembang. (Foto: Dede F)

PALEMBANG, iNews.id – Dua dari empat ABG pelaku pengeroyokan dan penusukan terhadap mahasiswa di Kota Palembang ditangkap. Dalam pengeroyokan ini, kornan MN (19) dipukul dengam botol minuman di bagian kepala, ditendang dan ditusuk menggunakan sajam di bagian kepala. 

Peristiwa pengeroyokan ini terjadi di kosan korban di Jalan Trikora Kelurahan Demang Lebar Daun Kecamatan IB I Palembang, Jumat (12/2/2021) lalu. Kedua pelaku berhasil ditangkap Selasa (23/2/2021) oleh Unit Reskrim Polsek Ilir Barat (IB) I Palembang pimpinan Iptu Arlan Hidayat.

Kapolsek IB I Palembang, Kompol Deni Triana mengatakan, kedua pelaku yang ditangkap yakni FR (17), warga Tanjung Burung Kecamatan IB II Palembang dan JR (17), warga Lorong Kiara Kuning Kelurahan IB II Palembang.

"Pada waktu melakukan aksi pengeroyokan tersebut, pelaku berjumlah empat orang. Namun dua pelaku lainnya yakni GL (19) dan FI (19) saat ini sedang dalam pengejaran," ucap Kompol Deni, Selasa (23/2/2021).

Saat kejadian keempat pelaku tidak hanya melakukan pengeroyokan dan penganiayaan namun juga mencuri ponsel milik salah satu teman kos korban. Menurutnya, kejadian tersebut berawal saat keempat pelaku datang ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan langsung mengetok kamar kos korban, namun korban tak membuka pintu kos tersebut.

"Karena lama tidak ada jawaban dari dalam kamar, membuat pelaku kesal dan langsung melempar botol ke arah jendela kamar kos korban hingga pecah. Setelah itu barulah korban keluar dengan membuka pintu," katanya.

Pelaku GL, kata Deni, yang masih dalam pengejaran melakukan tindak kekerasan terhadap korban dengan cara memukul menggunakan botol minuman hingga membuat korban tergeletak. "Pelaku lainnya yakni FI (DPO) juga menendang dada sebelah kiri korban hingga membuat korban kembali terjatuh," katanya.

Merasa terancam, korban pun bangun dan mencoba melakukan perlawanan terhadap para pelaku. Lalu pada saat korban terjatuh, pelaku JR langsung menusukan pisau ke arah samping kiri kepala korban.

Sementara pelaku FR mengatakan, bahwa aksi pengeroyokan tersebut dipicu permasalahan korban yang memiliki utang dengan GL. "Kalau cerita dari GL, korban itu punya hutang Rp650.000 dengan pamannya dan belum dikembalikan. Lalu GL minta bantuan saya untuk mendatangi korban, tidak tahu kalau akan jadi seperti itu," ujar pelaku FR.

Akibat perbuatannya, kini kedua tersangka yang telah ditangkap dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut