Berkas Lengkap, 10 Anggota DPRD Muara Enim Segera Disidang di Pengadilan Tipikor Palembang

JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 10 anggota DPRD Muara Enim segera menjalani persidangan dalam kasus dugaan suap proyek PUPR. Persidangan akan digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang.
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan dan melimpahkan berkas ke tahap II atau ke tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tim jaksa pada KPK juga telah menyelesaikan dan menyetorkan surat dakwaan ke pengadilan.
Adapun, 10 Legislator Muara Enim tersebut yakni, Indra Gani BS, Ishak Joharsah, Ari Yoca Setiadi, Ahmad Reo Kusuma, Marsito, Mardiansyah, Muhardi, Fitrianzah, Subahan, dan Piardi.
"Tim jaksa kemudian menunggu penetapan penunjukan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pertama adalah pembacaan surat dakwaan," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (7/1/2022).
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan 10 Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim sebagai tersangka. Sebanyak 10 legislator Muara Enim tersebut dijerat kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Muara Enim.
Editor: Berli Zulkanedi