Berhubungan Intim dengan Pria Dikenal Lewat Facebook, Wanita di Musi Rawas Kehilangan Motor

Setelah menerima laporan, Tim Elang Satreskrim Polsek Lubuklinggau Timur melakukan penyelidikan, memeriksa saksi dan menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi. Hasilnya, pelaku berhasil diketahui identitasnya dan kemudian ditangkap.
Pelaku diketahui bernama asli Bayu Waskito alias Pepek, seorang residivis kasus pencurian pada 2022. Polisi mendapatkan informasi bahwa Bayu Waskito telah ditangkap lebih dahulu oleh Polres Musi Rawas dalam dua perkara pencurian lainnya.
“Kami berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Musi Rawas. Setelah gelar perkara, Bayu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencurian motor milik Endang,” ucapnya.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku mencuri motor karena melihat korban datang dengan sepeda motor. Pelaku pun merancang aksinya sejak awal. Motor curian itu sudah dijual kepada rekannya berinisial J di Desa Semangus Lama, Musi Rawas, seharga Rp 2 juta, namun pelaku baru menerima uang muka sebesar Rp 500.000.
Editor: Kurnia Illahi