Berhubungan Intim dengan Pria Dikenal Lewat Facebook, Wanita di Musi Rawas Kehilangan Motor

LUBUKLINGGAU, iNews.id - Seorang wanita bernama Endang alias Dian, warga Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan kehilangan sepeda motor setelah diperdaya oleh pria yang baru dikenalnya melalui media sosial Facebook.
Kapolsek Lubuklinggau Timur AKP Rodiman mengatakan, pelaku telah ditangkap. Kasus ini, kata dia berawal saat korban dan pelaku berkenalan lewat Facebook, kemudian sepakat untuk bertemu pada Rabu (9/7/2025).
Korban mendatangi Pelangi Kost di Jalan Junaidi, Kelurahan Watervang, tempat pelaku menyewa kamar D7. Pria yang mengaku bernama Bayu itu lalu mengajak korban masuk ke kamar.
Usai berbincang dan sempat berhubungan intim, korban menuju kamar mandi untuk membersihkan diri. Saat itul pelaku diam-diam mengambil kunci kontak motor Yamaha Mio M3 125 dengan nomor pelat BG 3318 GAD milik korban.
Pelaku, kata dia berpura-pura keluar membeli makanan dan meninggalkan korban sendirian. Korban, kata dia mulai curiga setelah menunggu lama namun pelaku tak kunjung kembali.
“Saat korban sedang membersihkan diri di kamar mandi, pelaku seecara diam-diam, mengambil kunci kontak motor korban,” ujar AKP Rodiman, Jumat (18/7/2025).
Saat dicek, kunci motor dan kendaraan korban sudah tidak ada di tempat semula. Korban kemudian melapor ke Polsek Lubuklinggau Timur.
Setelah menerima laporan, Tim Elang Satreskrim Polsek Lubuklinggau Timur melakukan penyelidikan, memeriksa saksi dan menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi. Hasilnya, pelaku berhasil diketahui identitasnya dan kemudian ditangkap.
Pelaku diketahui bernama asli Bayu Waskito alias Pepek, seorang residivis kasus pencurian pada 2022. Polisi mendapatkan informasi bahwa Bayu Waskito telah ditangkap lebih dahulu oleh Polres Musi Rawas dalam dua perkara pencurian lainnya.
“Kami berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Musi Rawas. Setelah gelar perkara, Bayu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencurian motor milik Endang,” ucapnya.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku mencuri motor karena melihat korban datang dengan sepeda motor. Pelaku pun merancang aksinya sejak awal. Motor curian itu sudah dijual kepada rekannya berinisial J di Desa Semangus Lama, Musi Rawas, seharga Rp 2 juta, namun pelaku baru menerima uang muka sebesar Rp 500.000.
Editor: Kurnia Illahi