Beredar Meme Terkait Dugaan Korupsi Masjid Sriwijaya, Alex Noerdin Akan Melapor ke Polisi
Rabu, 14 April 2021 - 10:50:00 WIB
Dalam laporannya nanti, Redho menyebut akan melaporkan pembuat dan penyebar meme tersebut dengan Pasal 45 ayat 3 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) mengenai pencemaran nama baik.
Ditanya meski nantinya kasus ini akan dilaporkan ke aparat kepolisian apakah tidak tertutup kemungkinan sekiranya pelaku beritikad baik untuk menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan, Redho mengakui segala kemungkinan akan tetap ada.
"Terlebih di bulan Ramadan ini, tapi ini sekaligus sebagai efek jera terhadap pihak-pihak lain agar bijak dalam bersosial media," katanya.
Editor: Berli Zulkanedi