get app
inews
Aa Text
Read Next : Jelang PSU di PALI, Ini Pesan Gubernur Herman Deru ke KPU Sumsel

Beredar Meme Terkait Dugaan Korupsi Masjid Sriwijaya, Alex Noerdin Akan Melapor ke Polisi

Rabu, 14 April 2021 - 10:50:00 WIB
Beredar Meme Terkait Dugaan Korupsi Masjid Sriwijaya, Alex Noerdin Akan Melapor ke Polisi
Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin gerah dengan munculnya gambar meme yang menampilkan foto dirinya yang dikaitkan dengan kasus dugaan korupsi Masjid Raya Sriwijaya. (Foto: Dede)

PALEMBANG, iNews.id - Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin gerah dengan munculnya gambar meme yang menampilkan foto dirinya yang dikaitkan dengan kasus dugaan korupsi Masjid Raya Sriwijaya. Meme tersebut disebar oleh pihak tak bertanggungjawab melalui group aplikasi WhatsApp.

Alex Noerdin melalui kuasa hukumnya, Redho Junaidi dan Kgs Riduan Said dari Kantor Advokat Polis Abdi Hukum akan melaporkan permasalahan ini kepada aparat penegak hukum untuk diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.

"Sebelumnya, kami yang telah mendapatkan kuasa dari klien kami sudah lebih dulu melakukan konseling kepada penyidik Satreskrim Polrestabes Palembang. Dan dalam waktu dekat bakal melaporkan kasus ini ke kepolisian," ujar Redho, Rabu (14/4/2021).

Dari penjelasan kliennya, kata Redho, pertama kali pertama dirinya mendapatkan kiriman tangkapan layar atau screenshot pesan singkat Whatapss, Jumat (9/4/2021) lalu, sekitar pukul 17.00 WIB. Dalam kiriman screenshot grup WA KONI Sumsel 2021-2024 tersebut terdapat foto Alex Noerdin yang diduga tengah diwawancarai awak media.

Namun yang disayangkan di dalam foto tersebut diedit, seolah-olah ada perbincangan antara Alex dengan wartawan yang tengah mewawancarainya. Yang isinya "Balekkela mang duit masjid tu tebuang kau. Yang selanjutnya ada dijawab Cakmano Lur La abis."

"Hal inilah yang sangat disayangkan oleh klien kami yang merendahkan harkat dan martabatnya. Seolah-olah yang dengan sengaja membuat meme tersebut mendahului proses hukum yang saat ini tengah berjalan," kata Redho.

Dalam laporannya nanti, Redho menyebut akan melaporkan pembuat dan penyebar meme tersebut dengan Pasal 45 ayat 3 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) mengenai pencemaran nama baik.

Ditanya meski nantinya kasus ini akan dilaporkan ke aparat kepolisian apakah tidak tertutup kemungkinan sekiranya pelaku beritikad baik untuk menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan, Redho mengakui segala kemungkinan akan tetap ada.

"Terlebih di bulan Ramadan ini, tapi ini sekaligus sebagai efek jera terhadap pihak-pihak lain agar bijak dalam bersosial media," katanya.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut