Bejat, Pria Empat Lawang Perkosa Anak di Bawah Umur dengan Ancaman Sebar Foto Bugil
Rabu, 08 Maret 2023 - 13:07:00 WIB
Orang tua korban langsung mencari dan mengamankan pelaku, lalu diserahkan ke Polres Empat Lawang. Saat diserahkan ke polisi, pelaku kondisinya babak belur dan tangan terikat.
"Tersangka ditahan untuk proses penyelidikan lebih lanjut oleh Anggota Unit PPA Reskrim Polres Empat Lawang," kata Kasat.
Atas perbuatan, RF dikenakan lasal 81 Ayat (2) dan/atau 82 Ayat (1) Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku diancam dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Editor: Berli Zulkanedi