Bejat, Oknum PNS di Musi Rawas Perkosa Anak Tetangga Masih Umur 4 Tahun

Setelah puas, tersangka memakaikan kembali celana korban dan mengajaknya keluar melalui pintu samping.
Polisi yang mendapat laporan lalu menyelidiki dan mengetahui keberadaan tersangka di tempat kerjanya, Kecamatan Tugumulyo. Selanjutnya dilakukan penangkapan tanpa perlawanan.
Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti sehelai baju tanpa lengan, sehelai celana panjang warna hijau dan celana dalam warna kuning.
“Tersangka mengaku khilaf dan nafsu melihat korban memakai pakaian seksi,” ucapnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang tentang Perlindungan Anak.(Era Neizma Wedya-MncPortal)
Editor: Donald Karouw