Bejat, Oknum PNS di Musi Rawas Perkosa Anak Tetangga Masih Umur 4 Tahun

MUSI RAWAS, iNews.id - Perbuatan bejat dilakukan SM alias Bagol (47) warga Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Musi Rawas, Sumatra Selatan (Sumsel). Oknum PNS PU Pengairan di Musi Rawas ini ditangkap polisi lantaran memperkosa anak tetangga berumur 4 tahun.
Kasat Reskrim Polres Musi Rawas AKP Hary Dinar mengatakan, terungkapnya aksi bejat tersebut setelah korban menceritakan perbuatan tersangka kepada kakaknya. Selanjutnya kakak korban memberitahu orang tua mereka dan akhirnya melapor ke Polres Musi Rawas.
“Setelah kejadian itu, korban cerita ke kakaknya. Lalu kakaknya memberitahu perbuatan tersangka terhadap korban kepada orang tuanya," ujar Hary, Selasa (15/8/2023).
Menurutnya, peristiwa kelam ini terjadi di rumah tersangka, Minggu (13/8/2023). Berawal saat korban sedang melihat perlombaan acara 17 Agustus di depan rumah tersangka yang hanya bersebelahan.
Saat korban sedang menonton lomba, tersangka mengajaknya masuk ke rumah. Sampai di dapur, tersangka langsung menidurkan korban dan melancarkan aksi bejatnya.
“Tersangka ini memanggil korban untuk masuk ke dalam rumah lalu menyetubuhinya,” kata Hary.
Setelah puas, tersangka memakaikan kembali celana korban dan mengajaknya keluar melalui pintu samping.
Polisi yang mendapat laporan lalu menyelidiki dan mengetahui keberadaan tersangka di tempat kerjanya, Kecamatan Tugumulyo. Selanjutnya dilakukan penangkapan tanpa perlawanan.
Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti sehelai baju tanpa lengan, sehelai celana panjang warna hijau dan celana dalam warna kuning.
“Tersangka mengaku khilaf dan nafsu melihat korban memakai pakaian seksi,” ucapnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang tentang Perlindungan Anak.(Era Neizma Wedya-MncPortal)
Editor: Donald Karouw