get app
inews
Aa Text
Read Next : Momen Evakuasi Mobil dari Sungai usai Tabrak Warga di Palembang

Begal yang Siksa Ojek Online Ditangkap saat Belanja di Minimarket

Senin, 14 Maret 2022 - 15:39:00 WIB
Begal yang Siksa Ojek Online Ditangkap saat Belanja di Minimarket
Epeng pelaku begal dengan korban ojek online ditangkap anggota Polsek Gandus. (Foto: Dede F)

Tidak hanya menganiaya, kata Kapolsek Gandus, tersangka juga mengambil paksa kendaraan sepeda motor milik Ariandi, yakni motor matic Honda Beat Street dengan nomor polisi BG 4631 ACS.

"Setelah berhasil membawa kabur motor milik korban, tersangka menyembunyikan motor tersebut yang masih di wilayah Gandus," katanya.

Namun, motor korban berhasil ditemukan oleh warga dan komunitas ojek online sesama rekan korban yang sesaat usai kejadian melakukan pencarian. "Pelaku berhasil ditangkap tim Polsek Gandus yang sedang berbelanja di minimarket yang tidak jauh dari rumah tersangka," katanya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut