Begal yang Siksa Ojek Online Ditangkap saat Belanja di Minimarket
Tidak hanya menganiaya, kata Kapolsek Gandus, tersangka juga mengambil paksa kendaraan sepeda motor milik Ariandi, yakni motor matic Honda Beat Street dengan nomor polisi BG 4631 ACS.
"Setelah berhasil membawa kabur motor milik korban, tersangka menyembunyikan motor tersebut yang masih di wilayah Gandus," katanya.
Namun, motor korban berhasil ditemukan oleh warga dan komunitas ojek online sesama rekan korban yang sesaat usai kejadian melakukan pencarian. "Pelaku berhasil ditangkap tim Polsek Gandus yang sedang berbelanja di minimarket yang tidak jauh dari rumah tersangka," katanya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Editor: Berli Zulkanedi