Beberapa Warnet di Palembang Layani Judi Online, Begini Modusnya

Dari lokasi penggerebekan, polisi juga mengamankan barang bukti berupa delapan unit PC beserta perangkat lainnya seperti CPU, layar monitor, keyboard, dan mouse.
Polisi juga mendapati satu buah buku tabungan atas nama Ernes, satu buah ponsel Nokia, uang yang menjadi modal senilai Rp3,5 juta, dan uang Rp470.000 dari deposit pemain.
"Atas pengungkapan kasus ini, para tersangka terancam dijerat pasal 303 KUHP jo pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman penjara sepuluh tahun," ucapnya.
Sementara pemilik Loly Net, Ernes mengaku jika dirinya memiliki ide menyediakan jasa perjudian online tersebut karena melihat warnet lainnya. "Saya waktu itu lihat warnet - warnet yang sudah duluan," ucapnya.
Ernes mengungkapkan, dalam satu hari dirinya bisa mendapatkan keuntungan ratusan ribu rupiah dari bisnis gelapnya tersebut. "Pelanggannya rata-rata masih dikenal karena temen di lorong. Sehari bisa dapat dua ratus sampai tiga ratus ribu," katanya.
Editor: Berli Zulkanedi