get app
inews
Aa Text
Read Next : Peringatan Dini BMKG: Mayoritas Wilayah Sumsel Hujan Hari Ini

Bebas dari Penjara, Angelina Sondakh: Saya Mohon Maaf dan Jangan Ditiru

Kamis, 03 Maret 2022 - 13:59:00 WIB
Bebas dari Penjara, Angelina Sondakh: Saya Mohon Maaf dan Jangan Ditiru
Angelina Sondakh bebas setelah dipenjara selama 10 tahun. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Angelina Sondakh bebas pagi ini usai menjalani hukuman penjara selama 10 tahun. Sambil menangis, perempuan yang biasa disapa Angie ini memohon maaf ke seluruh rakyat Indonesia dan meminta agar perbuatannya tidak ditiru. 

Mantan anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat ini resmi bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Pondok Bambu Jakarta pada Kamis (3/3/2022) pagi.

“Alhamdullilah saya sudah dinyatakan bebas. Dan saya memohon maaf kepada seluruh rakyat Indonesia atas perbuatan yang tidak patut ditiru. Saya menyesali perbuatan saya,” ujar Angie.

Pantauan di lokasim tidak tampak terlihat keluarga yang menjemput Angie dan hanya sopir serta satu orang pria petugas lapas. Dengan menggunakan mobil minibus hitam bernomor polisi D 1622 LP Angelina meninggalkan Lapas Pondok Bambu.

Sebelumnya, wanita yang akrab disapa Angie ini ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Wisma Atlet oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 3 Februari 2012. Saat itu, Angie masih menjabat sebagai anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat sekaligus anggota Badan Anggaran DPR.

Angie ditahan KPK sejak 2012 karena terbukti menerima suap sebesar Rp 2,5 miliar dan 1,2 juta dollar AS dalam pembahasan anggaran di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) atau yang dikenal dengan kasus Wisma Atlet.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider kurungan enam bulan kepada Angelina Sondakh pada 10 Januari 2013.

Namun ketika mengajukan kasasi, Mahkamah Agung (MA) tetap memutus bersalah dan menambahkan vonisnya jadi 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta serta ditambah kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp 12,58 miliar dan 2,35 juta dollar AS.

Setelah Peninjauan Kembali (PK), hukuman Angelina Sondakh dipotong jadi 10 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut