Bawaslu PALI Selidiki Dugaan Politik Uang Malam Pilkada
PALI, iNews.id - Bawaslu Kabupaten PALI, Sumatra Selatan (Sumsel) menyelidiki dugaan praktik politik uang dari salah satu tim pasangan calon (paslon). Dugaan pelanggaran ini berupa diamankannya satu mobil yang di dalamnya ditemukan sejumlah amplop uang dan pelat mobil warna merah pada malam pilkada.
Komisioner Bawaslu PALI Bidang SDM, Organisasi dan Data Informasi Basrul, mengatakan pihaknya menerima laporan tersebut pada Rabu dini hari dan telah mendapatkan dugaan barang bukti berupa sembilan amplop berisi uang tunai pecahan 100.000 dengan total Rp1,1 juta. "Laporan ini sedang diregistrasi dan besok mungkin kami kumpulkan sentra gakkumdu untuk membahasnya," ujar Basrul, Rabu (9/12/2020).
Menurut dia, laporan itu bermula saat sekelompok masyarakat yang sedang berpatroli mencurigai satu unit mobil yang mondar-mandir di Kelurahan Talang Ubi Utara, Kecamatan Talang Ubi pada pukul 23.30 WIB, Selasa malam (8/12/2020).
Lalu, kelompok yang masih terafiliasi dengan salah satu paslon di PALI tersebut menghentikan mobil itu untuk memeriksanya. Namun sopir dan dua orang di dalam mobil enggan membuka pintu, sehingga dipaksa mengarah ke Kantor Bawaslu PALI.
Sesampainya di Kantor Bawaslu PALI, mobil itu digeledah dengan disaksikan Komisioner Bawaslu PALI. Hasilnya ditemukan amplop dan dua pelat kendaraan warna merah di bagian belakang mobil.
Amplop, STNK, pelat mobil dan identitas ketiga terlapor diamankan sebagai barang bukti, sedangkan ketiganya dipulangkan karena Bawaslu tidak diperkenankan melakukan penahanan. "Keterangan dari terlapor belum bisa kami sampaikan karena harus diperiksa dulu," katanya.
Editor: Berli Zulkanedi