get app
inews
Aa Text
Read Next : 6 Daerah di Sumsel Prioritas Pencegahan Karbutla, 9000 Personel Disiagakan

Bareskrim Tegur 148 Akun Medsos Diduga terkait Ujaran Kebencian

Kamis, 18 Maret 2021 - 15:55:00 WIB
Bareskrim Tegur 148 Akun Medsos Diduga terkait Ujaran Kebencian
Ilustrasi ujaran kebencian. (Foto: Ist)

Diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang penerapan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dalam SE tersebut, Sigit menginstruksikan jajarannya mengedepankan restorative justice dalam penyelesaian perkara.

Surat Edaran bernomor: SE/2/11/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif.

Dalam SE itu, arahan Kapolri salah satunya adalah mengedepankan upaya preemtif dan preventif melalui virtual police dan virtual alert yang bertujuan untuk memonitor, mengedukasi, memberikan peringatan, serta mencegah masyarakat dari potensi tindak pidana siber.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut