get app
inews
Aa Text
Read Next : Terungkap, Tersangka Terorisme yang Ditangkap di Sumsel Bertugas Sebarkan Propaganda ISIS

Bandar Narkoba Divonis Seumur Hidup, Jaksa Banding Hukuman Mati

Jumat, 19 Agustus 2022 - 07:17:00 WIB
Bandar Narkoba Divonis Seumur Hidup, Jaksa Banding Hukuman Mati
Sidang vonis vandar narkoba di Pengadilan Negeri Lubuklinggau. (Foto: Era N)

Kuasa Hukum Terdakwa, Edwar Antoni mengaku bersyukur kliennya lepas dari jerat hukuman mati dan akan pikir-pikir untuk mengambil keputusan selanjutnya. “Untuk putusan ini kita punya waktu 7 hari apakah akan menerima atau banding,” kata Edo panggilan akrab Edwar Antoni.

Sebelumnya terdakwa dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum pada sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Kamis (28/7/2022) lalu. Dalam tuntutannya Jaksa menyampaikan bahwa terdakwa terbukti dan sah secara menyakinkan sebagai pemilik sabu 13 Kg dan 2.200 pil ekstasi, sehingga dituntut hukuman mati.

Di persidangan juga terungkap ternyata sabu itu bukan 13 kg, melainkan ada 15 kantong sabu. Namun terdakwa sudah mengirimkan dua kantong sabu tersebut kepada orang di Palembang. 

Hal yang paling memberatkan dari terdakwa merupakan jaringan antar provinsi dari Kota Medan, untuk diedarkan ke Provinsi Sumsel khususnya ke Lubuklinggau dan Palembang. Selain itu terdakwa pernah dipidana tahun 2012, sehingga sudah secara sah dan sadar mengetahui bahwa narkotika itu dilarang oleh pemerintah.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut