Bandar Narkoba Divonis Seumur Hidup, Jaksa Banding Hukuman Mati

Kuasa Hukum Terdakwa, Edwar Antoni mengaku bersyukur kliennya lepas dari jerat hukuman mati dan akan pikir-pikir untuk mengambil keputusan selanjutnya. “Untuk putusan ini kita punya waktu 7 hari apakah akan menerima atau banding,” kata Edo panggilan akrab Edwar Antoni.
Sebelumnya terdakwa dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum pada sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Kamis (28/7/2022) lalu. Dalam tuntutannya Jaksa menyampaikan bahwa terdakwa terbukti dan sah secara menyakinkan sebagai pemilik sabu 13 Kg dan 2.200 pil ekstasi, sehingga dituntut hukuman mati.
Di persidangan juga terungkap ternyata sabu itu bukan 13 kg, melainkan ada 15 kantong sabu. Namun terdakwa sudah mengirimkan dua kantong sabu tersebut kepada orang di Palembang.
Hal yang paling memberatkan dari terdakwa merupakan jaringan antar provinsi dari Kota Medan, untuk diedarkan ke Provinsi Sumsel khususnya ke Lubuklinggau dan Palembang. Selain itu terdakwa pernah dipidana tahun 2012, sehingga sudah secara sah dan sadar mengetahui bahwa narkotika itu dilarang oleh pemerintah.
Editor: Berli Zulkanedi