Bandar Kampung Narkoba Ditangkap, Jual Sabu Asal Pekanbaru Untung Rp100 Juta per Kg

PALEMBANG, iNews.id – Ateng (34) bandar besar yang menjadi target polisi ditangkap di rumah orang tua angkatnya di Kabupaten OKU Selatan. Ateng merupakan bandar atau pemasok sabu di eks kampung narkoba Tangga Buntung Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel).
Polisi menyebut Ateng diduga kuat sebagai bandar besar peredaran narkoba di wilayah setempat. "Dia (Ateng) bandar besar narkoba di wilayah Tangga Buntung dan sudah kami jadikan target operasi, kemarin keluarganya sudah lebih dulu kami tangkap," ujar Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra, Minggu (25/4/2021).
Menurut dia Ateng berhasil kabur saat penggerebekan Tangga Buntung yang dikenal sebagai kampung narkoba pada 11 April 2021. Saat itu 65 orang yang dicurigai berurusan dengan narkoba diamankan termasuk istri Ateng.
Polisi juga menangkap kakak kandung Ateng berinisial AB (40) di kawasan Gandus Kota Palembang pada Jumat (23/4/2021). Dari AB polisi mengamankan uang senilai Rp100 juta yang diduga hasil penjualan narkoba.
Kasatres Narkoba Polrestabes Palembang AKBP Andi Suryadi menambahkan peredaran narkoba yang dilakukan Ateng merupakan jaringan bisnis keluarga dengan sabu-sabu didapatkan dari wilayah Pekanbaru. "Pemasok dari Pekanbaru itu mengirim kurirnya langsung ke Ateng," kata dia.
Sementara di hadapan awak media, Ateng mengaku mendapatkan pasokan sabu dengan harga Rp400 juta per kilogram dan habis diedarkan dalam tempo dua bulan. "Saya ambil untung Rp100 juta perkilogram," katanya.
Atas perbuatannya, polisi menjerat Ateng dengan Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 dan Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang 35 Tahun 2009 dan terancam hukuman mati.
Editor: Berli Zulkanedi