get app
inews
Aa Text
Read Next : BI Tahan Suku Bunga Acuan, Rupiah Menguat

Bakal Terbit Mata Uang Rupiah Digital, Ini Penjelasan BI

Selasa, 25 Mei 2021 - 18:35:00 WIB
Bakal Terbit Mata Uang Rupiah Digital, Ini Penjelasan BI
Gubernur BI Perry Warjiyo. (Foto: Ist)

Selain itu, BI ikut mempertimbangkan teknologi mata uang digital yang akan dipergunakan berkaca dari pengalaman bank sentral negara-negara lain termasuk perumusan platform yang akan digunakan.

"BI melakukan ini karena mempunyai kewenangan menerbitkan alat pembayaran yang sah di Indonesia menurut UUD, yang dijabarkan dalam UU BI dan UU Mata Uang," kata Perry.

Saat ini, penggunaan mata uang digital seperti uang kripto sedang mewabah, meski instrumen itu belum memiliki perlindungan konsumen yang memadai, tidak mempunyai basis fundamental maupun regulasi yang jelas dan berbau spekulasi.

Sementara itu, UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, menyatakan BI diberikan tugas dan kewenangan pengelolaan uang rupiah mulai dari tahapan perencanaan, pencetakan, pengeluaran, pengedaran, pencabutan dan penarikan, sampai dengan pemusnahan.

Pengelolaan uang rupiah perlu dilakukan dengan baik dalam mendukung terpeliharanya stabilitas moneter, stabilitas sistem keuangan, dan kelancaran sistem pembayaran.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut