get app
inews
Aa Text
Read Next : Karhutla Mulai Melanda Sumsel, 2 Hektare Lahan di Sekitar Jalan Tol Palindra Terbakar

Aturan Pengeras Suara di Masjid Tengah Disusun, Ini Penjelasan Kemenag

Kamis, 27 Mei 2021 - 14:47:00 WIB
Aturan Pengeras Suara di Masjid Tengah Disusun, Ini Penjelasan Kemenag
Masjid Agung di tengah Kota Palembang. Kemenag tengah menyusun penggunaan alat pengeras suara di masjid. (Foto: Ist)

Dalam Edaran tersebut tertulis bahwa suara yang disalurkan keluar masjid hanyalah adzan sebagai tanda telah tiba waktu salat. 

Demikian juga salat dan doa pada dasarnya hanya untuk kepentingan jamaah kedalam dan tidak perlu ditujukan keluar untuk tidak melanggar ketentuan syariah yang melarang bersuara keras dalam sholat dan doa.

Sedangkan zikir pada dasarnya adalah ibadah individu langsung kepada Allah SWT karena itu tidak perlu menggunakan pengeras suara baik kedalam atau keluar.

"Ada surat edaran dirjen bimas Islam megatur tentang pengeras masjid sejak tahun 78 itu ada dan jadi pedoman selama ini. Namun memang karena dinamika masyarakat cukup berkembang sehingga perlu ada yang diadaptasi," ujarnya.

"Kami sedang serap aspirasinya dengan memperhatikan sejumlah dinamika dan realitas yang ada. Semoga minggu depan harapannya nanti kita lihat mungkin tidak sama semuanya, bervariasi. Tidak mudah kita membuat aturan, banyak masyarakat yang pendapatnya bervariasi. Kita mengambil kebijakan paling moderat," katanya.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut