get app
inews
Aa Text
Read Next : Percepat Vaksinasi Pelajar, Sumsel Siap Menuju PTM Penuh

Ateng, Bandar Besar Eks Kampung Narkoba Tangga Buntung Divonis 14 Tahun Penjara

Selasa, 09 November 2021 - 17:42:00 WIB
Ateng, Bandar Besar Eks Kampung Narkoba Tangga Buntung Divonis 14 Tahun Penjara
Bandar narkoba dari Tangga Buntung Palembang divonis 14 tahun penjara. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Terkait putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum Kejari Palembang, Indra Susanto dan terdakwa melalui kuasa hukumnya, Megaria menyatakan untuk pikir-pikir dulu. "Pikir-pikir dulu pak Hakim," ujar Ateng.

Diketahui, terdakwa Ahmad Fauzi Alias Ateng sebelumnya dituntut JPU dengan hukuman 17 tahun penjara, denda Rp1 miliar dengan subsider 6 bulan.

Dalam menjalankan bisnis narkotika, Ateng diketahui tidak sendirian, melainkan bersama istrinya, Hijriah Agustina alias Ria (33), serta dua rekannya, Abdullah alias Aap (41) dan M Taufik.

Dalam penggerebekan yang dilakukan Polrestabes Palembang pada April 2021 lalu, terdakwa Ateng sempat berupaya melarikan diri dengan cara menceburkan diri ke Sungai Musi. Setelah beberapa bulan, dirinya tertangkap di kawasan Ogan Komering Ulu, Sumsel.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut