Asyik Pesta Sabu, Pegawai Lapas OKU Timur Kaget Digerebek Polisi
Selasa, 01 Februari 2022 - 22:03:00 WIB
Untuk kedua tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 Undang Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkoba.
Sementara itu, Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Lapas Kelas II B Martapura, Fahriyuddin Jusep menegasman apabila terbukti melakukan pelanggaran yang berat, IS oknum PNS yang berdinas di Lapas Rutan Kelas II B Martapura bisa saja dipecat.
"Kalau nantinya terbukti kemungkinan dipecat itu ada, baik dipecat sebagai PNS, intinya sesuai dengan tingkat kesalahan dan putusan hakim. Serta dengan melihat fakta dan aturan-aturanya," katanya.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto