Asyik Pesta Sabu, Pegawai Lapas OKU Timur Kaget Digerebek Polisi
OGAN KOMERING ULU, iNews.id - Pegawai Lembaga Pemasyrakatan (Lapas) di Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan (Sumsel) digerebek polisi. Dia diamankan saat pesta narkoba jenis sabu.
Pegawai lapas berinisial IS (53) itu berdinas di Lapas Kelas II B Martapura. Dia diamankan saaat mengkonsumsi narkoba jenis sabu di rumah pegawai Lapas di Kebun Jati Kelurahan Paku Sengkunyit, Martapura, Kabupaten OKU Timur, Minggu (30/1/2022).
Kasat Resnarkoba AKP Regan Kusuma Wardanimengatakan, selain IS, polisi juga amankan seorang wiraswatas berinisial MY. Kedua tersangka saat ini sudah diamankan di Mapolres OKU Timur untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Dari tangan kedua tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti satu paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,26 gram, 1 buah pirex kaca yang di dalamnya ada sisa narkotika jenis sabu 1,55 gram, dan barang bukti lainnya.
"Kami masih lakukan pengembangan untuk mencari tersangka BM yang saat ini buron," kata Regan, Selasa (1/2/2022).
Untuk kedua tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 Undang Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkoba.
Sementara itu, Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Lapas Kelas II B Martapura, Fahriyuddin Jusep menegasman apabila terbukti melakukan pelanggaran yang berat, IS oknum PNS yang berdinas di Lapas Rutan Kelas II B Martapura bisa saja dipecat.
"Kalau nantinya terbukti kemungkinan dipecat itu ada, baik dipecat sebagai PNS, intinya sesuai dengan tingkat kesalahan dan putusan hakim. Serta dengan melihat fakta dan aturan-aturanya," katanya.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto