Anggaran Pilkada 2020 di OKU Dibekukan karena Pandemi Corona
OKU, iNews.id - Anggaran pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020 di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan (Sumsel) dibekukan sementara. Hal ini dilakukan karena pemerintah sedang fokus mengatasi virus corona atau Covid-19.
"Anggaran untuk Pilkada OKU tidak bisa digunakan lagi terhitung akhir April 2020," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten OKU Naning Wijaya di Baturaja, Rabu (8/4/2020).
Naning menambahkan, dengan dibekukannya anggaran Pilkada ini artinya terhitung akhir April 2020 tidak ada lagi kegiatan KPU OKU.
"Penggunaan anggaran dikunci sampai akhir April 2020," kata dia.
Lebih lanjut Nanging mengatakan, terhitung Mei 2020 sisa dana untuk pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati OKU yang belum terpakai tidak bisa digunakan lagi dan akan dikembalikan ke Pemkab OKU.
"Untuk sistem pengembalian sekarang ini sedang diatur dan masih menunggu Perpu resmi tentang penundaan Pilkada 2020," katanya.
KPU OKU mendapatkan dana hibah dari pemerintah daerah dalam penyelenggaraan Pilkada 2020 senilai Rp40,5 miliar dan hingga saat ini baru dicairkan 40 persen atau senilai Rp17 miliar.
"Dana Rp17 miliar ini belum terpakai semua. Masih ada anggaran yang belum terpakai. Sisanya ini yang akan dikembalikan ke Pemda OKU akibat virus corona," kata dia.
Pembekuan anggaran ini berdampak pada penundaan beberapa tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serentak pada 2020 sampai batas waktu yang tidak ditentukan.
Beberapa tahapan Pilkada yang tidak bisa dilaksanakan untuk sementara waktu ini antara lain kegiatan verifikasi syarat dukungan calon perseorangan, pembentukan PPDP, tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.
"Sampai kapan penundaan tahapan ini belum bisa dipastikan. Sebab, hingga saat ini kami masih menunggu keluarnya PKPU perubahan tentang tahapan pelaksanaan Pilkada," kata Naning.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto