get app
inews
Aa Text
Read Next : Usut Kasus Dugaan Suap Bupati Muba, KPK Periksa 2 Pejabat Dinas PUPR

Anak 11 Tahun Tewas Disiksa Orang Tua Kandung, Hampir Tiap Inci Bagian Tubuh Luka Lebam

Sabtu, 27 November 2021 - 15:17:00 WIB
Anak 11 Tahun Tewas Disiksa Orang Tua Kandung, Hampir Tiap Inci Bagian Tubuh Luka Lebam
Pasangan suami istri tersangka penganiayaan anak kandung hingga tewas di Mangun Jaya, Muba, Sumsel. (Foto: Edi Lestari)

MUBA, iNews.id - Kisah tragis dialami anak berusia 11 tahun di Kelurahan Mangun Jaya, Musi Banyuasin, Sumsel. Korban yang menderita autis tewas setelah disika setiap hari oleh kedua orang tua kandungnya, An dan Samsidar. 

Andika Pratama namanya, yang hampir setiap bagian tubuhnya terutama bahu, tangan, muka dan kepala dipenuhi luka. Mendapati laporan dan kejanggalan dari kematian bocah malang ini, Polres Musi Banyuasin melakukan pemeriksaan terhadap orang terdekat dan akhirnya, kedua orang tua kandung korban ditetapkan menjadi tersangka. 

Kapolres Musi Banyuasin AKBP Alamsyah Pelupessy mengatakan, berdasarkan hasil visum di RSUD Sekayu ditemukan sejumlah luka dan memar di tubuh korban. 

"Setelah korban dibawa ke rumah sakit dan dilakukan pemeriksaan ditemukan luka dan memar. Langung dilakukan pemeriksaan terhadap orang terdekat yakni orang tua yang kemudian mengakui telah melakukan penganiyaan dan ditetapkan menjadi tersangka," ujarnya, Sabtu (27/11/2021).

Kedua pelaku melakukan penganiayaan setiap hari terhadap korban yang menderita autis karena korban sering buang air besar berceceran. "Pengakuannya karena korban sering buang air besar sembarangan tempat," kata Kapolres. 

Informasinya, luka yang di tubuh korban tidak hanya di bagian tangan dan muka serta leher, namun juga di belakang kepala dan kemaluan. Korban disiksa menggunaka selang, gayung serta sering ditendang tanpa rasa kasihan. "Karena kesal," ucap Samsidar, ibu korban di Mapolres Musi Banyuasin.

Selain menahan kedua orang tua korban, polisi juga telah menyita sejumla barang bukti yang digunakan untuk melakukan penyiksaan seperti selang dan gayung. Akibat perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut