get app
inews
Aa Text
Read Next : Pakai Sedan Mewah, Kakek Asal Palembang Bawa 1 Kg Sabu ke Prabumulih

Alex Noerdin Tak Hadiri Pemeriksaan Kejati terkait Dugaan Korupsi Masjid Sriwijaya

Selasa, 06 April 2021 - 08:28:00 WIB
Alex Noerdin Tak Hadiri Pemeriksaan Kejati terkait Dugaan Korupsi Masjid Sriwijaya
Alex Noerdin. (Foto: Ist)

PALEMBANG, iNews.id - Mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin (AN) tidak memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi Sumsel terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya. Kejati segera mengajukan panggilan kedua agar pengusutan kasus berjalan.

"Hari ini kami memanggil sejumlah saksi termasuk mantan Gubernur Sumsel AN, namun tidak memenuhi panggilan tahap pertama itu dengan alasan memiliki pekerjaan yang tidak bisa ditinggalkan," kata Kasi Penkum Kejati Sumsel, Khaidirman, Senin (5/4/2021).

"Alasan saksi tidak hadir bisa diterima, diharapkan dalam panggilan kedua AN dapat memenuhi panggilan penyidik sesuai dengan jadwal yang ditetapkan," katanya.

Sementara sejumlah saksi lainnya yang dijadwalkan pemeriksaan oleh jaksa penyidik bisa memenuhi panggilan. Saksi yang memenuhi panggilan jaksa penyidik Kejaksaan Tinggi Sumsel seperti Kepala Dinas Pariwisata Kota Palembang, Isnaini Madani, panitia pembangunan Masjid Raya Sriwijaya (Divisi Hukum Lahan)Burkiah, dan panitia lelang pembangunan masjid Toni Aguswara.

Keterangan para saksi yang menjalani pemeriksaan beberapa jam itu akan dijadikan bukti pendukung melengkapi berkas penyidikan beberapa tersangka dan mengungkap kemungkinan tersangka baru.

Penyidik Kejati Sumsel, Selasa (30/3/2021) menahan empat tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Pakjo dan Lapas perempuan Kota Palembang.

Empat tersangka itu yakni mantan Ketua Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya Edi Hermanto, KSO PT BA-PT YYA, Ketua Divisi Pelaksanaan Lelang Syarifudin dan KSO PT BA-PT YYA.

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 atau 3 Undang Undang No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto UU Nomor 20 Tahun 2021 dengan ancaman minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut