get app
inews
Aa Text
Read Next : Usut Kasus Dugaan Suap Bupati Muba, KPK Periksa 2 Pejabat Dinas PUPR

Akhir Penderitaan Andika Pratama, Bocah Autis Tewas usai Ditendang Dipukul Ayah-Ibu

Sabtu, 27 November 2021 - 16:30:00 WIB
Akhir Penderitaan Andika Pratama, Bocah Autis Tewas usai Ditendang Dipukul Ayah-Ibu
Suami istri tersangka penganiaya anak kandung yang menderita autis hingga tewas di Muba, Sumsel. (Foto: Edi Lestari)

MUBA, iNews.id - Penderitaan Andika Pratama, bocah autis berusia 11 tahun di Mangun Jaya, Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan (Sumsel). Bocah yang diduga tiap hari mendapatkan penyiksaan dari kedua orang tuanya tewas dengan tubuh penuh luka lebam. 

Bocah malang ini tewas setelah dianiaya bertubi-tubi dari sepasang manusia yang harusnya memberikan kasih sayang dan perhatian, Rabu (24/11/2021). Kedua orang tua korban yakni An dan Samsidar, telah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan. 

Diduga korban mendapatkan penyiksaan setiap hari, karena berdasarkan hasil visum di RSUD Sekayu terdapat banyak luka di tubuh mungkin korban. Mulai dari tangan, bahu, muka, belakang kepala hingga kemaluan. 

Informasinya, usai menyiksa karena korban sering buang besar berceceran, kedua pelaku pergi meninggalkan korban di rumah. Korban sempat mendapatkan bantuan dari warga yang membawanya ke puskesmas terdekat, namun korban meninggal dunia. 

Diduga awalnya korban disiksa menggunakan selang air dan ditendang pada bagian kemaluan. Kemudian sang ibu yang datang masuk ke kamar mandi dan mengambil gayung lalu memukul korban yang tidak berdaya. 

"Setelah korban dibawa ke rumah sakit dan dilakukan pemeriksaan ditemukan luka dan memar. Langung dilakukan pemeriksaan terhadap orang terdekat yakni orang tua yang kemudian mengakui telah melakuka penganiyaan dan ditetapkan menjadi tersangka," kata Kapolres Musi Banyuasin AKBP Alamsyah Pelupessy, Sabtu (27/11/2021).

Selain menahan kedua orang tua korban, polisi juga telah menyita sejumla barang bukti yang digunakan untuk melakukan penyiksaan seperti selang dan gayung. 

Setelah menjadi tersangka dan ditahan, ibu korban mengaku menyesal dan khilaf telah melakukan penganiyaan yang mengakibatkan korban tewas. "Khilaf," ucapnya singkat.

Penyesalan pelaku tidak akan berguna, karena selain korban telah meninggal dunia, polisi akan menjeratnya dengan Pasal 80 Ayat 3 Juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 dan Pasal 351 Ayat 3 tentang Penganiayaan yang menyebabkan korban tewas dengan ancaman hukuman seumur hidup.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut