get app
inews
Aa Text
Read Next : Kuota Haji Sumsel 2023 Sebanyak 7.012 Jemaah, Ini Rinciannya 

Ahmad Najib, Mantan Pj Wali Kota Palembang Serahkan Uang Denda Rp200 Juta

Selasa, 28 Februari 2023 - 12:34:00 WIB
Ahmad Najib, Mantan Pj Wali Kota Palembang Serahkan Uang Denda Rp200 Juta
Kasi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, Moch Radyan. (Foto: Dede F)

Sebelumnya pada putusan tingkat pertama di Pengadilan Tipikor Palembang, Akhmad Najib divonis dengan pidana pokok 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 1 bulan kurungan.

Akhmad Najib dinilai terbukti melakukan tindak pidana penyalahgunaan kewenangan penandatanganan Naskah Hibah Perjanjian Daerah (NPHD) dalam jabatannya pada kasus korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Jakabaring Palembang.

Tidak puas dengan putusan tersebut, Akhmad Najib melakukan upaya hukum banding, dengan amar putusan menjadi 3 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 1 bulan kurungan. 

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut