get app
inews
Aa Text
Read Next : Kuota Haji Sumsel 2023 Sebanyak 7.012 Jemaah, Ini Rinciannya 

Ahmad Najib, Mantan Pj Wali Kota Palembang Serahkan Uang Denda Rp200 Juta

Selasa, 28 Februari 2023 - 12:34:00 WIB
Ahmad Najib, Mantan Pj Wali Kota Palembang Serahkan Uang Denda Rp200 Juta
Kasi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, Moch Radyan. (Foto: Dede F)

PALEMBANG, iNews.id - Ahmad Najib, terpidana kasus korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya setorkan uang Rp200 juta ke Kejari Palembang. Ahmad Najib merupakan mantan pejabat Pemprov Sumsel yang pernah menjabat Pj Wali Kota Palembang. 

"Uang itu diserahkan pada tanggal 23 Februari 2023 lalu oleh yang bersangkutan yakni Akhmad Najib," ujar Kasi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, Moch Radyan, Selasa (28/2/2023).

Uang pembayaran denda sebesar Rp200 juta disetorkan langsung ke kas negara melalui rekening penerima Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang. "Maka terpidana Akhmad Najib hanya menjalani pidana pokok sebagaimana putusan pada tingkat banding yakni menjalani pidana 3 tahun penjara," katanya.

Namun, lanjut Radyan, saat ini pihaknya masih menunggu hasil dari upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Jaksa Kejati Sumsel. 

Sebelumnya pada putusan tingkat pertama di Pengadilan Tipikor Palembang, Akhmad Najib divonis dengan pidana pokok 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 1 bulan kurungan.

Akhmad Najib dinilai terbukti melakukan tindak pidana penyalahgunaan kewenangan penandatanganan Naskah Hibah Perjanjian Daerah (NPHD) dalam jabatannya pada kasus korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Jakabaring Palembang.

Tidak puas dengan putusan tersebut, Akhmad Najib melakukan upaya hukum banding, dengan amar putusan menjadi 3 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 1 bulan kurungan. 

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut