95 Persen Bacaleg di Kabupaten PALI Belum Memenuhi Syarat, kok Bisa?
"Lalu adanya identitas bacaleg yang tidak sesuai KTP, adanya perangkat desa yang ikut mendaftar Bacaleg tanpa disertai surat pengunduran diri, serta adanya pencalonan ganda," katanya.
Edi menjelaskan pencalonan ganda tersebut terjadi lantaran adanya satu orang bacaleg yang terdaftar di dua parpol yang berbeda. "Misal di partai A, bacaleg tadi Nomor urut satu, sementara di partai b, nomor urut 4. Itu ditemukan, dan nantinya untuk kasus tersebut akan dikembalikan ke partai masing-masing dan bacaleg itu sendiri. Namun dipastikan bacaleg tersebut dinyatakan BMS dan tidak terdeteksi di SILON," katanya.
Edi menjelaskan, setelah pihaknya menyelesaikan tahapan penyampaian hasil verifikasi administrasi, selanjutnya pihak parpol akan melakukan proses perbaikan. "Masa perbaikan dimulai 26 Juni-9 Juli 2023. Setelah tahapan perbaikan selesai, maka KPU PALI kembali akan melakukan verifikasi administrasi perbaikan," katanya.
Editor: Berli Zulkanedi