95 Persen Bacaleg di Kabupaten PALI Belum Memenuhi Syarat, kok Bisa?
PALI, iNews.id - Ratusan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPRD Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS). Dari 502 bacaleg yang mendaftar ke KPU, hanya 49 orang yang dinyatakan lolos.
Plh Ketua KPU Kabupaten PALI, Sarwo Edi mengatakan, ada sebanyak 453 bacaleg diverifikasi dari 502 Bacaleg DPRD PALI yang mendaftar ke KPU untuk mengikuti Pemilu Legislatif 2024 mendatang. "Ada 95 persen Bacaleg di PALI yang BMS, dan hanya ada 49 Bacaleg yang dinyatakan lolos putaran final," ujarnya, Senin (26/6/2023).
Menurutnya, terdapat sejumlah faktor yang menyebabkan para bacaleg tersebut tidak lolos verifikasi administrasi, di antaranya ada yang tidak menggunggah foto diri, tidak menggunggah ijazah yang dilegalisir, terindikasi bacaleg di bawah umur, surat jasmani kesehatan dibuat di rumah sakit swasta yang seharusnya dibuat di RS Pemerintah.
"Lalu adanya identitas bacaleg yang tidak sesuai KTP, adanya perangkat desa yang ikut mendaftar Bacaleg tanpa disertai surat pengunduran diri, serta adanya pencalonan ganda," katanya.
Edi menjelaskan pencalonan ganda tersebut terjadi lantaran adanya satu orang bacaleg yang terdaftar di dua parpol yang berbeda. "Misal di partai A, bacaleg tadi Nomor urut satu, sementara di partai b, nomor urut 4. Itu ditemukan, dan nantinya untuk kasus tersebut akan dikembalikan ke partai masing-masing dan bacaleg itu sendiri. Namun dipastikan bacaleg tersebut dinyatakan BMS dan tidak terdeteksi di SILON," katanya.
Edi menjelaskan, setelah pihaknya menyelesaikan tahapan penyampaian hasil verifikasi administrasi, selanjutnya pihak parpol akan melakukan proses perbaikan. "Masa perbaikan dimulai 26 Juni-9 Juli 2023. Setelah tahapan perbaikan selesai, maka KPU PALI kembali akan melakukan verifikasi administrasi perbaikan," katanya.
Editor: Berli Zulkanedi