get app
inews
Aa Text
Read Next : Kemenag Imbau Warga Palembang Patuhi Anjuran Salat Idul Fitri di Rumah

8.442 Napi di Sumsel Terima Remisi Idul Fitri

Jumat, 07 Mei 2021 - 08:40:00 WIB
8.442 Napi di Sumsel Terima Remisi Idul Fitri
Ilustrasi remisi. (Foto: Ist)

Sedangkan untuk narapidana atau warga binaan yang termasuk dalam PP 99 tahun 2012 yaitu koruptor, narkotika, terorisme serta kejahatan transnasional terorganisasi lainnya, mereka harus memenuhi syarat yakni mendapat justice collaborator (JC) dari penyidik bila ingin memperoleh remisi.

Dalam pemberian remisi tahun ini, tidak ada narapidana kasus korupsi dan terorisme yang diberikan remisi, hanya ada delapan warga binaan atas kasus narkotba yang diberikan remisi khusus Lebaran.

Para narapidana tersebut diberikan pengurangan masa hukuman selama 15-60 hari atau maksimal selama dua bulan. “Setelah mendapat pengurangan masa tahanan itu, 26 narapidana dari sejumlah lapas di Sumsel bisa langsung bebas atau pulang berlebaran di rumahnya masing-masing,” kata Hamsir.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut