8 Terdakwa Korupsi Dana Hibah Bawaslu Muratara Dituntut 6 hingga 8 Tahun Penjara

PALEMBANG, iNews.id - Delapan terdakwa dugaan korupsi dana hibah tahun anggaran 2019 - 2022 pada Bawaslu Musi Rawas Utara (Muratara) dituntut 6 hingga 8 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (5/10/2022). Para terdakwa terdiri atas tiga komisioner Bawaslu yakni Munawir, M Ali Pasek dan Paulina dan lima dari sekretariat yakni Kukuh Reksa Prabu, Siti Zahro, Tirta Arisandi, Aceng Sudrajat dan Hendrik.
Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Efrata Heppy Tarigan, tim JPU Kejari Lubuklinggau menuntut masing-masing terdakwa dengan hukuman pidana berbeda-beda. Terdakwa Siti Zahro dituntut selama 6 tahun, terdakwa Ali Asek dituntut 7 tahun 8 bulan penjara dan uang pengganti sebesar Rp165 juta.
Terdakwa Hendrik dituntut 7 tahun 10 bulan penjara dan uang pengganti sebesar Rp350 juta. Terdakwa Tirta Arisandi dituntut 8 tahun 2 bulan penjara dan uang pengganti Rp724 juta. Lalu, terdakwa Aceng Sudrajat dituntut 8 tahun 3 bulan penjara dan uang pengganti Rp823 juta. Serta terdakwa Kukuh Reksa dituntut 7 tahun 6 bulan penjara dan uang pengganti Rp165 juta.
Sementara terdakwa Munawir dan Paulina dituntut hukuman pidana selama selama 7 tahun 8 bulan penjara dan uang pengganti Rp165 juta. Selain hukuman pidana JPU Kejari Lubuklinggau juga menjatuhkan hukuman denda kepada masing-masing terdakwa sebesar Rp300 juta dengan subsider 3 bulan kurungan.
"Perbuatan para terdakwa terbukti secara sah bersalah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP," ujar tim JPU Kejari Lubuklinggau saat membacakan tuntutan, Rabu (5/10/2022).
Setelah mendengarkan tuntutan dari penuntut umum, para terdakwa melalui masing-masing penasehat hukumnya akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi pada sidang pekan depan.
Editor: Berli Zulkanedi