get app
inews
Aa Text
Read Next : Kecelakaan di Tuban, Mobil Bawa Narapidana Terbalik

73 Napi Anak di Sumsel Terima Remisi Lebaran, 3 Langsung Bebas

Jumat, 29 April 2022 - 16:02:00 WIB
73 Napi Anak di Sumsel Terima Remisi Lebaran, 3 Langsung Bebas
73 narapidana anak di Sumsel dapat remisi lebaran Idul Fitri (Foto: Ilustrasi/Ist)

Dia menambahkan, warga binaan pemasyarakatan dan andikpas yang bisa diajukan untuk mendapatkan remisi harus memenuhi persyaratan seperti berkelakuan baik, tidak pernah melakukan pelanggaran disiplin dan sudah menjalani masa hukuman minimal selama enam bulan.

Remisi khusus keagamaan yang diberikan kepada warga binaan pemasyarakatan beragama Islam itu selama 15 hari bagi yang telah menjalani pidana selama 6 - 12 bulan, dan satu bulan bagi yang telah menjalani pidana selama 12 bulan atau lebih, kata Bambang.

Sementara sebelumnya Kakanwil Kemenkumham Sumsel Harun Sulianto menjelaskan bahwa pihaknya memberikan remisi atau pengurangan masa pidana kepada 8.882 narapidana dan anak didik pemasyarakatan atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) pada Lebaran Idul Fitri tahun ini.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut