6 Fakta Siswi SMP di Palembang Tewas Dibunuh dan Diperkosa 4 ABG, Nomor 2 Bikin Nyesek

3. Motif Sakit Hati Cinta Ditolak Korban
Kapolrestabes Palembang, Kombes Harryo Sugihhartono mengatakan, motif pembunuhan dan pemerkosaan terhadap siswi SMP itu karena IS sakit hati cintanya ditolak. Korban dan salah satu pelaku berinisial IS itu baru berkenalan kurang lebih 2 minggu melalui media sosial. “Pelaku IS sakit hati karena cintanya ditolak korban,” katanya, Kamis (5/9/2024).
4. Mayat Korban Diseret dan Dibuang di Pekuburan China
Mayat korban kemudian diseret selama 30 menit ke tempat penemuan mayat. Di sana mereka masih sempat kembali memperkosa mayat korban lalu meninggalkannya.
Polisi yang menerima informasi penemuan mayat langsung merespons dengan mendatangi lokasi untuk olah TKP. Saat ditemukan kondisi mayat mengalami pendarahan di hidung dan mulut berbusa serta posisi baju tidak sempurna.
“Visum luar menunjukkan adanya luka lebam di tubuh korban yang menguatkan dugaan tindak pidana,” ucapnya.
5. Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara
Dari hasil penyelidikan, empat pelaku ditangkap termasuk IS yang masih di bawah umur. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa celana dalam korban.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan pasal perlindungan anak dan pembunuhan berencana. Ancaman hukuman 15 tahun penjara atau denda maksimal Rp3 miliar.
6. Polisi hanya Tahan 1 Pelaku
Polisi menahan remaja berinisial IS (16 tahun) terkait kasus pembunuhan dan pemerkosaan siswi SMP berinisial AA (13) yang jasadnya ditemukan di Kuburan China, Palembang, Sumatera Selatan. IS merupakan satu dari empat pelaku dalam kasus tersebut.
Kapolrestabes Palembang Kombes Harryo Sugihhartono mengatakan, tiga pelaku lainnya tidak ditahan tapi dilakukan rehabilitasi. Alasannya karena ketiganya masih di bawah umur.
"Jadi kejadian tersebut sesuai kategori usia yang ada di antara empat tersebut IS (16) yang kita tahan karena usianya sudah 16 tahun, ketiga lainya hanya 12 tahun dan 13 tahun sebagimana Undang-undang," ujar Kombes Harryo, Jumat (6/9/2024).
Menurutnya, rehabilitasi tersebut atas dasar permintaan dari keluarga tersangka dengan alasan keamanan karena masih di bawah umur.
"Untuk menghindari hal yang tidak diinginkan karena anak di bawah umur dan sesuai koordinasi dengan Bapas guna perlindungan terhadap anak walaupun anak tersebut tersangka yang notabene di bawah umur," ucapnya.
Editor: Kastolani Marzuki