5 Fakta Perempuan Hamil 7 Bulan Dipenjara karena Aniaya Gadis Pelakor di Palembang
PALEMBANG, iNews.id – Niat Shafira Sada Fira (20) memberikan hukuman sebagai efek jera kepada gadis berinisial RO (22) karena diduga mengganggu suaminya berbuntut penjara. Shafira yang sudah terbakar cemburu lepas kendali hingga menganiaya korban yang membuatnya diproses hukum.
Shafira ditangkap Ditreskrimum Polda Sumsel bersama suaminya, Aulia Putra (22) warga Kelurahan Pahlawan, Kemuning Palembang terkait dugaan penganiayaan yang dilaporkan seorang gadis RO (20). Keduanya dilaporkan telah menganiaya korban pada Oktober lalu.
Berikut 5 Fakta Shafira yang hamil 7 bulan dipenjara karena kasus penganiayaan:
1. Hamil 7 Bulan
Shafira mengaku tidak membayangkan akan berada di penjara. Terlebih, kini dia berbadan dua dengan usia kandungan tujuh bulan.
"Di dalam penjara (tahanan) ini susah, tidur tidak memakai alas apa pun hanya tidur di lantai. Mana saya lagi hami tujuh bulan sekarang ini. Makan dan minum juga susah,” kata Shafira, Kamis (12/11/2020).
Selain tidur tanpa alas, Shafira pun belum sempat ganti baju. “Orang tua mau besuk juga susah, ini saja baju yang dipakai baju dari waktu saya ditangkap,” ucapnya.
2. Minta Keringanan Hukuman
Shafira berharap mendapat keringanan hukuman atas perbuatannya demi keselamatan janin anak pertamanya. “Saya berharap agar ada keringanan hukuman untuk saya karena kasihan dengan janin bayi yang lagi dikandung," tuturnya.
3. Emosi Korban Bersikap Kasar
Sebelumnya kejadian, Shafira mengaku dihubungi suaminya untuk dipertemukan dengan korban yang hendak meminta maaf. Namun saat dipertemukan bukannya berdamai justru terjadi adu mulut hingga korban mengalami luka sayatan silet di muka.
Melihat korban tidak mau mengakui kesalahannya dan bersikap kasar, Shafira pun emosi dan mengambil sebuah silet dari dalam jok motornya.
"Saya emosi sekali waktu itu, bukannya mau minta maaf, justru dia (korban) bersikap kasar seolah-olah tidak merasa bersalah atas perbuatannya yang suka menggoda suami orang," katanya.
4. Korban Punya Hubungan Spesial dengan Suami
Shafira mengaku sudah mengetahui jika korban memiliki hubungan spesial terhadap suaminya. Bahkan dirinya sudah serig kali memperingati korban agar menjauhi dan tidak lagi mengganggu suaminya.
"Hyna (pacar di tangan) saya waktu menikah saja belum hilang waktu itu, korban masih berhubungan dengan suami saya. Padahal dia tahu kalau pria yang digodanya telah beristri. Bahkan, saya dan keluarga juga sudah seringkali mendapati mereka berdua di dalam kamar hotel," katanya di Mapolda Sumsel, Kamis (12/11/2020).
5. Terancam 9 Tahun Penjara
Atas kejadian tersebut, Shafira dan suaminya terancam dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 365 KUHPidana dan Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun kurungan penjara.
Editor: Kastolani Marzuki