5 Fakta Oknum Polisi di Palembang Tembak Debt Collector, Nomor 3 Bikin Geleng Kepala

4. Buat Laporan Pengeroyokan
Istri Aiptu FI oknum polisi yang tembak dan menusuk dua debt collector di Palembang membuat laporan ke Polda Sumsel.
Didampingi kuasa hukumnya, Rizal Syamsul, DS membuat laporan dengan tuduhan pengeroyokan, pemerasan dengan kekerasan, pengancaman, dan percobaan tindak pidana oleh para debt collector.
"Benar semalam istri oknum polisi yang mobilnya dirampas membuat laporan ke polisi," katanya, Minggu (24/3/2024).
Menurutnya, laporan itu diterima dengan nomor LP/B/322/III/2024/SPKT/Polda Sumsel. Terkait sejumlah pasal yang diderita kliennya atas ulah debt collector tersebut, yakni atas nama; Robert, Deddy, dan lainnya.
5. Terancam Sanksi
Aiptu FI diketahui anggota Sabhara Polres Lubuklinggau. Oknum polisi tersebut terancam sanksi akibat perbuatannya.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Indra Arya Yudha menegaskan semua anggota yang terlibat apa pun mengarah ke pidana pasti akan ada prosesnya.
Namun, karena TKP berada di Palembang otomatis semua prosedur penanganannya akan dilakukan di Palembang
"TKP kejadian di Palembang sehingga yang akan melakukan prosedur pemeriksaan dll di palembang," ucapnya.
Editor: Kastolani Marzuki