get app
inews
Aa Text
Read Next : Buron 7 Tahun, Pembunuh Sepupu di Deliserdang Ditangkap saat Bungkus Sabu

5 Bulan Buron, 1 Pemerkosa Bocah usai Pulang Takbir Keliling di Empat Lawang Ditangkap

Selasa, 05 September 2023 - 14:32:00 WIB
5 Bulan Buron, 1 Pemerkosa Bocah usai Pulang Takbir Keliling di Empat Lawang Ditangkap
5 Bulan Buron, 1 Pemerkosa Bocah usai Pulang Takbir Keliling di Empat Lawang Ditangkap (Foto: Istimewa)

"Kemudian juga datang dua teman pelaku lainnya yakni R dan B dan ikut melakukan persetubuhan terhadap korban," katanya.

Saat ini dua pelaku lainnya yakni R dan B masih dalam pengejaran oleh pihak kepolisian. 

"HR akan disangkakan dengan Pasal 82 Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak karena telah melakukan tindak pidana persetubuhan anak," ucapnya.

Editor: Nani Suherni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut