5 Bulan Buron, 1 Pemerkosa Bocah usai Pulang Takbir Keliling di Empat Lawang Ditangkap
Selasa, 05 September 2023 - 14:32:00 WIB

"Kemudian juga datang dua teman pelaku lainnya yakni R dan B dan ikut melakukan persetubuhan terhadap korban," katanya.
Saat ini dua pelaku lainnya yakni R dan B masih dalam pengejaran oleh pihak kepolisian.
"HR akan disangkakan dengan Pasal 82 Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak karena telah melakukan tindak pidana persetubuhan anak," ucapnya.
Editor: Nani Suherni