5 Bulan Buron, 1 Pemerkosa Bocah usai Pulang Takbir Keliling di Empat Lawang Ditangkap

EMPAT LAWANG, iNews.id - Pemuda berinisial HR (26), pelaku pencabulan anak di bawah umur yang buron sejak April 2023 lalu akhirnya ditangkap Satreskrim Polres Empat Lawang, Senin (4/9/2023). Diketahui pemerkosaan ini terjadi usai korban pulang takbir keliling Idul Fitri.
Pelaku diketahui merupakan asal Kecamatan Sikap Dalam, Kabupaten Empat Lawang. Dia ditangkap di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.
"Kejadian rudapaksa terhadap anak dibawah umur yang dilakukan para pelaku tersebut terjadi pada bulan April lalu sekira pukul 12 malam," ujar Kasat Reskrim Polres Empat Lawang, AKP M Tohirin, Selasa (5/9/2023).
Saat itu, korban yang masih berusia 16 tahun baru pulang dari malam takbiran Idul Fitri. Korban tidak sengaja bertemu HR dan 2 pelaku lainnya berinisial R dan B.
"Tiga pelaku melakukan pencabulan secara bersama-sama terhadap korban saat korban akan pulang ke rumah," katanya.
Modusnya, saat itu salah satu pelaku menawarkan diri untuk mengantar korban. Tanpa curiga, korban menerima ajakan diantarkan pulang karena tinggal di desa yang sama dengan pelaku.
"Korban pun mengikuti pelaku untuk pulang di tengah perjalanan pelaku mengajak korban ke lapangan bola," ujarnya.
Setelah pelaku menghentikan kendaraannya, pelaku memaksa korban untuk melakukan hubungan badan di lapangan sepak bola Desa Bandar Aji, Kecamatan Sikap Dalam.
Editor: Nani Suherni