4 Peretas Bobol Dana BOS SMA 2 Prabumulih Hampir Rp1 Miliar Ditangkap, 2 Orang Buron
PALEMBANG, iNews.id - Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumatra Selatan membongkar sindikat peretas rekening dana BOS SMA Negeri 2 Prabumulih. Dalam aksinya, para pelaku menggasak uang negara senilai Rp942.802.770 melalui peretasan sistem Si-BOS.
Empat pelaku telah diamankan dalam kasus ini. Mereka berinisial AT (27) sebagai eksekutor utama, DN (26) sebagai koordinator rekening, serta MS (37) dan AA (44) yang berperan sebagai penyedia rekening penampung. Sementara dua orang lainnya masih buron.
Dirreskrimsus Polda Sumsel Kombes Doni Satrya Sembiring mengungkapkan nilai kerugian yang ditimbulkan sangat besar.
“Secara akumulatif, total dana pendidikan yang berhasil digelapkan oleh sindikat ini menyentuh angka Rp942.802.770 (Hampir Rp1 Miliar),” kata Doni Satrya Sembiring, Kamis (2/4/2026).
Dari hasil penyidikan, aksi peretasan dilakukan dalam dua tahap. Pertama pada 17 Desember 2025, pelaku berhasil meretas sistem dan menarik dana BOS sebesar Rp344.802.770.
Kemudian pada 20 Januari 2026, sindikat kembali beraksi. Mereka menguras dana sebesar Rp598.000.000 dari total dana masuk Rp637.500.000.
Doni menjelaskan bahwa para pelaku menggunakan metode brute force untuk membobol sistem.
“Para tersangka melakukan percobaan menebak username dan password secara berulang dan masif hingga berhasil menjebol sistem SIBOS. Begitu mendapat akses, pelaku langsung memindahkan dana pendidikan tersebut ke sejumlah rekening penampung yang sudah disiapkan,” ujarnya.
Dia menegaskan bahwa pengembangan kasus masih terus dilakukan. Dua pelaku lainnya kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Kami masih memburu dua pelaku lain dalam jaringan ini yang kini telah berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Kasus ini adalah atensi prioritas karena mereka merampas dana yang seharusnya digunakan untuk masa depan pendidikan anak-anak kita," ucapnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit mobil Toyota Innova, satu unit ponsel iPhone 17 Pro Max, buku tabungan rekening penampung, hingga narkotika jenis sabu beserta alat hisap.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 30 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 332 ayat 1 KUHP.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas kejahatan siber.
“Polda Sumsel di bawah arahan Bapak Kapolda memastikan setiap tindak kejahatan, apalagi yang merugikan sektor pendidikan dan generasi bangsa, akan ditindak tegas tanpa pandang bulu," ujarnya.
"Kami juga mengimbau agar seluruh instansi, khususnya pengelola dana pendidikan, untuk terus memperkuat sistem keamanan siber guna mencegah celah kejahatan serupa,” katanya lagi.
Editor: Donald Karouw