4 Mahasiswa Polsri Pelaku Pengeroyokan Ditangkap, Ini Tampangnya
Senin, 01 November 2021 - 13:50:00 WIB

Keempat pelaku akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP junto pasal 351 dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara.
Minggu (31/10/2021) viral di media sosial, mahasiswa dikeroyok sejumlah mahasiswa lainnya di Kampus Polsri. Korban dipukul dan ditendang oleh sejumlah pelaku, dan wajah beberapa pelaku terekam jelas dalam video yang beredar luas di media sosial.
Editor: Berli Zulkanedi