get app
inews
Aa Text
Read Next : Stasiun Kertapati Palembang Masih Berlakukan Syarat Rapid Test Antigen

3 WNA di Sumsel Dideportasi karena Melanggar Izin Tinggal

Kamis, 04 Februari 2021 - 08:50:00 WIB
3 WNA di Sumsel Dideportasi karena Melanggar Izin Tinggal
Ilustrasi 3 WNA dideportasi. (Foto: Ist)

PALEMBANG, iNews.id - Kantor Imigrasi Kelas I Palembang, Sumatra Selatan, hingga akhir Januari 2021 mendeportasi tiga warga negara asing (WNA) karena melebihi batas waktu izin tinggal. Ketiganya dari negara berbeda yakni Malaysia, Turki dan Korea.

"Tiga warga negara asing yang dideportasi, yakni dua orang dari Malaysia dan Turki pada 2020, serta satu orang warga Korea pada Januari 2021," kata Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang Raja Ulul Azmi SW didampingi Kasi Lantaskim Triman di Palembang, Rabu (3/2/2021).

Ketiga warga negara asing yang dideportasi tersebut, berkunjung ke daerah Palembang untuk bertemu dan penyatuan keluarga. Namun karena kondisi pandemi Covid-19 mengalami kesulitan untuk kembali ke negara asalnya sesuai dengan batas waktu izin tinggalnya.

Melihat data deportasi tersebut, jumlah warga negara asing yang dideportasi dalam dua tahun terakhir mengalami penurunan drastis. Jika dibandingkan dengan 2018 ada 10 warga negara Malaysia dan Tiongkok yang dideportasi karena melanggar izin tinggal.

Kemudian pada 2019 ada 20 warga negara Malaysia yang dipulangkan secara paksa ke negara asalnya karena melanggar izin tinggal dan bekerja. "Warga negara asing yang terjaring melanggar UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian itu, dikenakan sanksi administrasi berupa deportasi tanpa melalui proses hukum di pengadilan atau pro justisia," ujarnya.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut