3 Polisi Dipecat karena Pelanggaran Disiplin, Kapolres Muratara Sedih
MURATARA, iNews.id – Tiga anggota Polres Musi Rawas Utara (Muratara), Sumsel mendapatkan sanksi Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH). Ketiga yang dipecat yakni Bripka Jumintar Panjaitan, Bripka Febriyadi dan Briptu Fitriyanto.
Kapolres Muratara AKBP Ferly Rosa Putra menjelaskan ketiganya melanggar Pasal 12 ayat 1 huruf ( a ) Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri. Lalu Pasal 11 huruf ( c ), Pasal 21 ayat 3 huruf ( a ) dan pasal 22 ayat 1 huruf ( a ) Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri. “Saya sebagai Pimpinan tentunya sedih,” kata Kapolres, Selasa (5/7/2022).
Menurutnya, sedih karena ada anggotanya yang di-PTDH, dan itu tidak terlepas dari perbuatan mereka sendiri. Institusi Polri tentunya tidak akan ragu untuk menindak anggotanya yang melanggar.
“Saya berharap untuk anggota yang di-PTDH kedepan tetap menjaga hubungan emosional terhadap Polri,” katanya.
Selain itu berharap agar yang bersangkutan walaupun sudah tidak menjadi anggota Polri lagi, tapi tetap bisa menjadi rekan Polri dalam menciptakan Kamtibmas di tengah-tengah masyarakat.
Sebagai catatan, anggota Polri yang dijatuhi hukuman disiplin lebih dari tiga kali dan dianggap tidak patut lagi dipertahankan statusnya sebagai anggota Polri sehingga dapat diberhentikan dengan hormat. Atau Tidak dengan Hormat dari dinas Polri melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri.
Editor: Berli Zulkanedi