get app
inews
Aa Text
Read Next : Warning Bagi Polisi di Sumsel, Polda Tak Segan Pecat Anggota Nakal 

3 Menteri Terbitkan Aturan Seragam dan Atribut Sekolah, Ini Ketentuannya

Rabu, 03 Februari 2021 - 17:00:00 WIB
3 Menteri Terbitkan Aturan Seragam dan Atribut Sekolah, Ini Ketentuannya
Mendagri Tito Karnavian. (Foto: Ist)

Menurutnya pemerintah menaruh perhatian penuh terhadap kualitas pendidikan yang berkarakter sesuai nilai-nilai Pancasila yang merupakan pondasi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). “Untuk itulah pada kesempatan ini saya ingin mengingatkan tujuan penerbitan keputusan bersama tiga menteri ini, bahwa sekolah memiliki peran penting dan tanggung jawab dalam menjaga eksistensi ideologi dan konsensus dasar bernegara yaitu Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika,” ujarnya.

Berikut ketentuan-ketentuan yang diatur dalam keputusan bersama tiga menteri:

1. Keputusan bersama ini mengatur secara spesifik sekolah negeri yang diselenggarakan oleh Pemda.

2. Peserta didik dan tenaga kependidikan berhak memilih antara

a.    Seragam dan atribut tanpa kekhususan agama, atau

b.    Seragam dengan kekhususan agama

3. Pemda dan sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut