get app
inews
Aa Text
Read Next : Warning Bagi Polisi di Sumsel, Polda Tak Segan Pecat Anggota Nakal 

3 Menteri Terbitkan Aturan Seragam dan Atribut Sekolah, Ini Ketentuannya

Rabu, 03 Februari 2021 - 17:00:00 WIB
3 Menteri Terbitkan Aturan Seragam dan Atribut Sekolah, Ini Ketentuannya
Mendagri Tito Karnavian. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id – Pemerintah melalui Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Agama menerbitkan aturan soal seragam dan atribut di lingkungan sekolah negeri. Pemerintah daerah dan sekolah diminta langsung menyesuaikan.

“Dengan diterbitkannya keputusan tiga menteri ini diharapkan dapat mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk penyesuaian tentunya diharapkan sesuai dengan keputusan tiga menteri ini. Dan jika mungkin ada yang tidak sesuai untuk segera menyesuaikan,” ujar Mendagri Tito Karnavian  dalam konferensi persnya, Rabu (3/2/2021). 

Tito juga mengingatkan terdapat sanksi jika ada pihak-pihak tidak menyesuaikan dengan keputusan bersama ini. “Saya juga mengingatkan terdapat sejumlah aturan-aturan yang dapat menjadi, dapat diberikan sanksi bagi pihak-pihak yang tidak sesuai dengan keputusan tiga menteri ini,” katanya.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut