get app
inews
Aa Text
Read Next : BMKG: Mayoritas Wilayah Sumsel Diprakirakan Hujan Disertai Angin Kencang

3 Mahasiswa UIN Raden Fatah Tersangka Pengeroyokan, Ini Kata Kuasa Hukum Korban

Rabu, 11 Januari 2023 - 11:40:00 WIB
3 Mahasiswa UIN Raden Fatah Tersangka Pengeroyokan, Ini Kata Kuasa Hukum Korban
Tiga mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang tersangka pengeroyokan. (Foto: Ilustrasi/ist)

PALEMBANG, iNews.id - Tiga dari 10 mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang terlapor dugaan pengeroyokan saat Diksar UKMK Litbang ditetapkan menjadi tersangka. Penetapan tersangka diumumkan setelah Penyidik Subdit III Ditreskrimum Polda Sumsel melakukan gelar perkara. 

Ketiga tersangka yakni OR, Ketua UKMK UIN Raden Fatah Palembang, AN Ketua Pelaksana Diksar UKMK Litbang dan N juga mahasiswa. Ketiga menjadi tersangka dan diduga memiliki peran yang sama saat menganiaya korban, Arya Lesmana Putra.

Kuasa hukum korban, KMS Sigit Muhaimin berharap ketiga mahasiswa yang menjadi tersangka ditahan agar tidak melarikan diri atau menghilang barang bukti. "Harapan kami ketiga tersangka ini segara ditahan agar tidak melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti," ujarnya, Selasa (10/1/2023).

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut