get app
inews
Aa Text
Read Next : Lima Kapolres dan Direskrimsus Polda Sumsel Berganti, Ini Daftarnya

3 Daerah di Sumsel Lepas dari PPKM Level 4, Berikut Kelonggarannya

Selasa, 10 Agustus 2021 - 10:34:00 WIB
3 Daerah di Sumsel Lepas dari PPKM Level 4, Berikut Kelonggarannya
Tiga daerah di Sumsel yang sebelumnya menerapkan PPKM level 4 turun menjadi level 3 sampai 23 Agustus. (Foto: Ilustrasi/ist)

PALEMBANG, iNews.id - Pemerintah resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 23 Agustus 2021. Untuk Sumsel, hanya Kota Palembang yang melanjutkan PPKM level 4, sedangkan tiga lainnya yakni Kota Lubuklinggau, Musi Banyuasin, dan Musi Rawas turun ke level 3.

Dengan turun menjadi PPKM Level 3, terdapat sejumlah kelonggaran dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Hal itu diatur dalam Instruksi Mendagri No 32 tahun 2021, tentang PPKM Level 3, 2 dan 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Menurut Inmendagri tersebut, berikut sejumlah batasan yang diterapkan pada daerah yang menerapkan PPKM level 3: 

Daerah dapat menggelar sekolah tatap muka secara terbatas dengan peserta 50 persen dari kapasitas. Perkantoran menerapkan WFH 75 persen. Kemudian kegiatan makan di tepat umum, warung kecil seperti warteg dan tempat jajanan diperbolehkan buka, rumah makan dan restoran kecil izinkan makan di tempat dengan kapasitas persen.

Sedangkan rumah makan dan restoran besar baik tempat sendiri dan mal hanya diperbolehkan menerima pesanan dan dilarang makan di tempat. 

Berbeda dengan PPKM level 4 di Palembang, PPKM level 3 memperbolehkan gelaran resepsi pernikahan dan hajatan dengan maksimal 25 persen dari kapasitas lokasi. Selain itu, tamu dilarang makan di tempat seperti biasanya. 

Selanjutnya untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin. Hal ini untuk kelancaran distribusi barang atau logistik. 

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut